Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Misteri Kematian Aminah di Boyolali, Polisi Periksa 8 Saksi dan Tunggu Hasil Autopsi
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik dan Pengemudi Truk dihimbau Patuhi Pembatasan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik dan Balik

Kamis, 21 Maret 2024 | 17:00 WIB
  • author Tim iNews.id
Pemilik dan Pengemudi Truk dihimbau Patuhi Pembatasan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik dan Balik
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan saat menyampaikan persiapan menghadapi arus mudik di Kota Semarang, Rabu (20/3/2024).Foto: Ist/

Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.

Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.

Selain pembatasan kendaraan sumbu tiga, Polda Jateng juga akan menerapkan sistem One Way bersistem ganjil genap. Sistem ini akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024, dengan jadwal yang telah ditentukan untuk arus mudik dan balik.

"Bagi masyarakat dari Semarang yang akan ke Jakarta agar dipersiapkan karena tanggal 5 jam 2 siang jalan tol akan full digunakan untuk One Way dari Jakarta. Silahkan menggunakan jalur arteri untuk menuju ke barat," tandasnya.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut