get app
inews
Aa Text
Read Next : Awas, Ops Patuh Candi 2024 Bakal digelar Secara Serentak di Seluruh Jawa Tengah

Pemilik dan Pengemudi Truk dihimbau Patuhi Pembatasan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik dan Balik

Kamis, 21 Maret 2024 | 17:00 WIB
header img
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan saat menyampaikan persiapan menghadapi arus mudik di Kota Semarang, Rabu (20/3/2024).Foto: Ist/

Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.

Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.

Selain pembatasan kendaraan sumbu tiga, Polda Jateng juga akan menerapkan sistem One Way bersistem ganjil genap. Sistem ini akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024, dengan jadwal yang telah ditentukan untuk arus mudik dan balik.

"Bagi masyarakat dari Semarang yang akan ke Jakarta agar dipersiapkan karena tanggal 5 jam 2 siang jalan tol akan full digunakan untuk One Way dari Jakarta. Silahkan menggunakan jalur arteri untuk menuju ke barat," tandasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut