“Untuk keamanan dan kenyamanan seluruh aktivitas masyarakat. Kita imbau juga agar seluruh lapisan masyarakat serta para stakeholder mendukung upaya Kepolisian memberantas, meniadakan knalpot brong yang sudah cukup lama meresahkan masyarakat,” katanya.
Kita sama sama sepakat untuk melarang penggunaan knalpot Brong di jalan-jalan yang dapat mengganggu ketertiban kenyamanan pengguna jalan atau orang disekitarnya. Harapannya semuanya mendukung, dapat mematuhi aturan untuk tidak menggunakan Knalpot Brong.
“Dengan demikian, pada saat pelaksanaan kampanye terbuka nanti, masyarakat dapat tertib, mematuhi peraturan lalu lintas dan khususnya tidak menggunakan knalpot brong, karena saat ini penggunaan knalpot brong sangat dilarang, dan akan ditindak tegas serta akan dilakukan pemusnahan,” tandas Kapolres
Deklarasi Jateng anti Knalpot Brong hari ini diselenggarakan secara serentak di wilayah jawa tengah. Kegiatan ini bertujuan menciptakan suasana Pemilu 2024 damai sejuk nyaman tidak mengganggu semua pihak ketika di selenggarakannya kampanye dari masing-masing partai.
Editor : Tata Rahmanta