BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satlantas Polres Boyolali, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti penindakan berupa knalpot tidak standar atau brong, Senin (30/10/2023). Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.
"Hari ini kami dari Satlantas Polres Boyolali bersama rekan-rekan Dishub melaksanakan pemusnahan barang bukti penindakan berupa knalpot brong. Pemusnahan dengan cara menggunakan gerinda, kita potong, sehingga knalpot brong tidak bisa digunakan lagi," ujar Kasatlantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan Mulyanto.
Agista menjelaskan data penindakan knalpot brong dilaksanakan Satlantas Polres Boyolali dari bulan Januari - Oktober 2023 sejumlah 1.909 buah yang terdiri dari 1.895 knalpot roda dua dan 14 knalpot roda empat.
Untuk penindakan pelanggaran knalpot brong dari bulan Juli - Oktober 2023 sejumlah 574 buah yang terdiri dari 571 knalpot roda dua dan 3 knalpot roda empat.
Dasar dilaksanakan penindakan knalpot brong ini antara lain terkait Pelanggaran terhadap UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 jo ayat (1) bahwa Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor : Tata Rahmanta