KLATEN – Polsek Cawas kembali menggelar sidak di SMP N 1 Cawas, Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten pada Selasa (05/11/2024). Dipimpin langsung oleh Kapolsek Cawas AKP Umar Mustafa, S.H., M.H., kegiatan ini bertujuan menertibkan kendaraan sepeda motor (SPM) berknalpot brong yang dibawa siswa ke sekolah.
Dalam sidak yang berlangsung di area parkir dalam dan luar sekolah, petugas menemukan sebanyak enam sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Dengan demikian, total kendaraan berknalpot brong yang telah diamankan Polsek Cawas mencapai 20 unit.
Selanjutnya, Polsek Cawas bersama pihak sekolah melakukan pendataan terhadap pemilik kendaraan. Setiap siswa yang kedapatan membawa sepeda motor berknalpot brong diminta untuk mendatangkan orang tua mereka ke Polsek Cawas pada Kamis, 7 November 2024, guna melengkapi persyaratan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Upaya ini juga dilengkapi dengan edukasi dan pembinaan kepada siswa dan orang tua mengenai larangan penggunaan knalpot brong dan pentingnya kelengkapan berkendara. Kapolsek Cawas AKP Umar Mustafa menegaskan bahwa langkah ini tidak bersifat represif, melainkan edukatif demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Polsek Cawas tidak melakukan penilangan dalam kegiatan ini. Sebagai bentuk pembinaan, kami meminta orang tua dan siswa untuk mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi serta melengkapi dokumen kendaraan,” ujar AKP Umar Mustafa, S.H., M.H.
Editor : Tata Rahmanta