“Langkah ini didasarkan pada UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 dan UU Kepolisian RI, yang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan tindakan edukasi yang bertanggung jawab guna menjaga ketertiban umum,” tambahnya.
Sebelum kendaraan dikembalikan, Polsek Cawas memastikan setiap pemilik sudah mengganti knalpot dan memenuhi persyaratan berkendara. Pihak kepolisian berharap, dengan adanya upaya pembinaan ini, siswa dan orang tua lebih memahami aturan berkendara yang aman dan sesuai hukum.
Melalui langkah ini, Polsek Cawas berkomitmen menjaga ketertiban lalu lintas serta memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya keamanan dalam berkendara.
Editor : Tata Rahmanta