KLATEN, iNewsBoyolali.id – Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol Jogja-Solo digugat Hartana, warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Secara resmi, gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (15/9/2023).
Hartana melalui tim kuasa hukum, Setyo Hadi Gunawan mengatakan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI, hingga jajarannya. Materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum.
"Atas nama klien kami, kami mencoba untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang kami sampaikan di Pengadilan Negeri Klaten terkait proses pembangunan jalan tol Jogja-Solo khususnya di daerah Pepe, Ngawen," ujar Setyo.
Editor : Tata Rahmanta