get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Boyolali Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada Boyolali 2024

Bawaslu Boyolali Gandeng Media Dan Stekholder untuk Tingkatkan Pengawasan Pemilu 2024

Kamis, 22 Desember 2022 | 19:16 WIB
header img
Bawaslu Kabupaten Boyolali melakukan diskusi pengawasan pemilu 2024 bersama Wartawan dan Stekholder terkait, Kamis(22/12/2022).(Foto: Dok. Bawaslu Boyolali).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali mengundang stekholder terkait serta sejumlah wartawan yang bertugas di Boyolali untuk melakukan diskusi  dalam pengawasan  pemilu 2024 mendatang, di aula kantor bawaslu setempat, Kamis (22/12/2022).

Taryono Ketua Bawaslu  Kabupaten Boyolali menjelaskan bahwa dalam pengawasan Pemilu serentak 2024  diakui sangat berat sehingga sangat dibutuhkan peran Pers dalam kegiatan tersebut.

"Peran pers sangat penting dalam pengawasan pemilu 2024 mendatang guna memberikan informasi sosialisasi dan mengedukasi kepada masyarakat,” Jelas Taryono.

Ditambahkan, mulai tahapan pemilu sampai pelaksanaan mendatang pihaknya sangat membutuhkan peran Pers serta stekholder tertkait dan serta elemen lainnya.

Sementara selaku Nara sumber Anas Syahirul Ketua PWI Solo, yang juga Anggota KPID Jawa Tengah mengatakan bahwa dalam pemilu serentak 2024 mendatang dinilai sangat rumit dan komplek. untuk itu Bawaslu tidak akan mampu melakukan sendiri dalam pengawasan sehingga diperlukan kolaborasi dengan  Pers juga stekholder lain.

Maka sangat tepat apabila Bawaslu melibatkan Pers dalam menginformasikan dan mensosialisasikan juga mengedukasi kepada masyarakat.

Secara khusus Anas meminta kepada rekan Pers  dalam pengawasan pemilu  mendatang dapat memberikan  informasi  kepada masyarakat secara benar, akurat, sesuai fakta dilapangan,” ujarnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut