Anak Diduga ODGJ Aniaya Ayah hingga Tewas di Boyolali, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Tata Rahmanta
Polisi melakukan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pria berusia 76 tahun di Desa Garangan, Kecamatan Wonosamodro, Boyolali, Sabtu (31/10/2026). Foto: Isstimewwa

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Peristiwa tragis terjadi di Dukuh Garangan RT 02 RW 01, Desa Garangan, Kecamatan Wonosamodro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026) pagi. Seorang petani lanjut usia bernama Subar (76) tewas diduga dianiaya anak kandungnya sendiri yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ).

Korban diduga dipukul menggunakan batu hingga mengalami luka parah di bagian kepala. Sebelum meninggal dunia, korban sempat berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joni Aryanto, membenarkan peristiwa dugaan penganiayaan yang berujung kematian tersebut.

"Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandung yang diduga ODGJ sehingga mengakibatkan bapak kandungnya meninggal dunia," ujar Joni.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula sekitar pukul 05.20 WIB. Saat itu, tetangga korban bernama Miftahudin mendengar suara gaduh dari dalam rumah Subar.

Korban terdengar berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut juga didengar Ngateni, tetangga korban, yang mengaku mendengar Subar berulang kali meminta tolong.

"Orangnya ya itu, Mbah Subarnya ngomong tolong-tolong. Saya mati, aku mbok e tolong aku mati, gitu terus," ujar Ngateni saat ditemui di lokasi kejadian.

Mendengar teriakan tersebut, saksi kemudian mengintip melalui celah dinding rumah. Saat itu, korban terlihat sudah dalam posisi terlentang. Sementara pelaku bernama Joko Slamet diduga memukul bagian kaki korban untuk memastikan kondisinya.

Saksi kemudian memanggil warga lain dan Ketua RT. Namun, ketika kembali melihat ke dalam rumah melalui jendela, posisi korban sudah berpindah karena diduga diseret pelaku ke bagian belakang rumah.

Ngateni mengatakan, saat kejadian rumah tersebut hanya dihuni korban bersama pelaku. Istri korban, Wo Surip, sedang keluar untuk mencari rambanan atau pakan ternak sekaligus mengambil sayuran dan memasak di rumah lainnya.

"Di rumah ya sendiri sama Joko-nya itu. Bertiga sama istrinya, pas istrinya itu keluar ambil sayuran," katanya.

Menurut keterangan warga, korban awalnya diduga dianiaya di gang kecil di samping rumah. Setelah itu, tubuh korban diseret beberapa meter ke bagian belakang rumah.

"Pas ditemukannya di sebelah sana, belakang rumahnya ini. Kondisinya terlentang, kepalanya di kidul (selatan). Sudah enggak bernapas. Luka kepalanya itu banyak darah," jelas Ngateni.

Tak lama setelah kejadian, warga berdatangan dan berusaha mengamankan pelaku. Namun, Joko sempat melarikan diri ke arah pekarangan dan melompat ke sungai kering di seberang rumah.

Kedatangan polisi membuat warga ikut mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

"Warga awalnya enggak berani nangkap, tapi pas tahu ada polisi langsung lari. Warga juga ikut ngejar," imbuhnya.

Sementara itu, AKP Joni Aryanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban menggunakan benda tumpul berupa batu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni satu buah batu yang terdapat bekas darah, satu buah cangkul, dan satu buah karung bagor berwarna putih.

"Tak lama warga berdatangan ke lokasi dan pelaku lari ke arah pekarangan. Pelaku kemudian dikejar warga dan berhasil diamankan," jelas Joni.

Jenazah Subar selanjutnya dievakuasi ke RSUD Dr Moewardi Surakarta untuk menjalani autopsi. Tim Inafis Satreskrim Polres Boyolali juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Jenazah korban dibawa ke RSUD Moewardi Surakarta untuk dilakukan autopsi. Tim Inafis Satreskrim Polres Boyolali sudah melakukan olah TKP," katanya.

Saat ini, Joko Slamet telah diamankan di Polsek Wonosegoro. Unit Reskrim Polsek Wonosegoro bersama Satreskrim Polres Boyolali masih melakukan penanganan dan pendalaman kasus tersebut, termasuk terkait dugaan kondisi kejiwaan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network