Koperasi Jadi Saluran Distribusi Barang Bersubsidi
Selain memastikan kesiapan operasional, pemerintah menekankan pentingnya penyaluran barang bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh kebutuhan pokok, pupuk bersubsidi, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta LPG.
Khusus pembelian pupuk bersubsidi, petani tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai ketentuan.
Keberadaan koperasi tersebut diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok dengan harga yang sesuai ketentuan.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian desa.
“Kopdes ini harus berhasil. Koperasi ini sangat strategis karena bisa menjadi sarana pemerintah untuk menyalurkan barang-barang bersubsidi kepada masyarakat desa,” kata Yandri.
Ia menjelaskan, keberadaan koperasi juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli desa (PADes) dan membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat.
Yandri menyebut, sesuai ketentuan yang disampaikannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 17, sekurang-kurangnya 20 persen dari pendapatan koperasi dapat menjadi pendapatan asli desa.
“Yang bekerja juga warga desa, pelayanannya pun untuk masyarakat desa. Karena itu, keberadaan koperasi ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi perekonomian setempat,” ujarnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
