Prosesi pemusnahan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Boyolali. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali dan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi serta pejabat berwenang.
Barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan berbagai cara, di antaranya dibakar, dihancurkan, dan dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berintegritas di wilayah Kabupaten Boyolali.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
