Sabu hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Boyolali

Tata Rahmanta
Petugas Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan barang bukti di halaman Kantor Kejari Boyolali, Kamis (8/10/2026). Foto: Istimewa

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan untuk periode perkara Juli hingga September 2026.

Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Kamis (8/10/2026). Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Boyolali atau yang mewakili serta sejumlah tamu undangan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara, yakni narkotika, keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), serta orang dan harta benda (Oharda).

Dari 25 perkara tersebut, sebanyak 11 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 40 paket sabu-sabu dengan berat total 34,70694 gram serta 1.673 butir tablet psikotropika.

Selanjutnya, dari delapan perkara Kamnegtibum dan TPUL, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 146 bungkus rokok berbagai merek, satu bilah senjata tajam, satu unit handphone, satu unit timbangan digital, dan 22 potong pakaian.

Sementara itu, enam perkara lainnya masuk kategori Oharda. Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua unit handphone, dua buah flashdisk, serta 12 potong pakaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

"Ini merupakan amanat KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan sebagai bentuk penuntasan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ridwan.

Menurutnya, pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.

Ridwan menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Rutan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam upaya memberantas tindak pidana di Kabupaten Boyolali.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara tuntas dan transparan.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa institusi bekerja dengan integritas, menjaga aset negara, dan memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan atau menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.

Prosesi pemusnahan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Boyolali. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali dan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi serta pejabat berwenang.

Barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan berbagai cara, di antaranya dibakar, dihancurkan, dan dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berintegritas di wilayah Kabupaten Boyolali.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network