Sabu hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Boyolali

Tata Rahmanta
Petugas Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan barang bukti di halaman Kantor Kejari Boyolali, Kamis (8/10/2026). Foto: Istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

"Ini merupakan amanat KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan sebagai bentuk penuntasan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ridwan.

Menurutnya, pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.

Ridwan menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Rutan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam upaya memberantas tindak pidana di Kabupaten Boyolali.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara tuntas dan transparan.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa institusi bekerja dengan integritas, menjaga aset negara, dan memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan atau menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network