Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
"Ini merupakan amanat KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan sebagai bentuk penuntasan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ridwan.
Menurutnya, pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.
Ridwan menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Rutan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam upaya memberantas tindak pidana di Kabupaten Boyolali.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara tuntas dan transparan.
"Ini merupakan bukti nyata bahwa institusi bekerja dengan integritas, menjaga aset negara, dan memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan atau menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
