Pelajar Tawuran Bersenjata Tajam di Jalan Boyolali-Semarang, 2 ABH Diamankan Polisi

Tata Rahmanta
Polisi mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Boyolali-Semarang, Kecamatan Ampel. Foto: Tangkapan layar

Polisi juga menemukan fakta bahwa senjata tajam yang digunakan dalam tawuran tersebut dibeli secara daring. Kedua pelajar mengaku membeli celurit panjang dengan harga sekitar Rp200 ribu.

Atas perbuatannya, M dan D dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelajar tersebut karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar aktif.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, motif tawuran tersebut diduga hanya berkaitan dengan gengsi, baik secara individu maupun kelompok.

"Motif dari dua anak ini melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam yakni hanya karena gengsi, baik secara individu maupun kelompok," kata Indrawan.

Menurutnya, proses penanganan juga mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih menjalani pendidikan.

"Dikarenakan kedua anak atau ABH saat ini sedang menjalani pendidikan, maka kedua anak ini tidak kami lakukan penahanan," jelasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network