Polisi juga menemukan fakta bahwa senjata tajam yang digunakan dalam tawuran tersebut dibeli secara daring. Kedua pelajar mengaku membeli celurit panjang dengan harga sekitar Rp200 ribu.
Atas perbuatannya, M dan D dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelajar tersebut karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar aktif.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, motif tawuran tersebut diduga hanya berkaitan dengan gengsi, baik secara individu maupun kelompok.
"Motif dari dua anak ini melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam yakni hanya karena gengsi, baik secara individu maupun kelompok," kata Indrawan.
Menurutnya, proses penanganan juga mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih menjalani pendidikan.
"Dikarenakan kedua anak atau ABH saat ini sedang menjalani pendidikan, maka kedua anak ini tidak kami lakukan penahanan," jelasnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
