Perangkat Desa di Grobogan Gugat Aturan Wajib Mundur untuk Maju Pilkades ke MA

Rustaman Nusantara
Tiga Perangkat Desa Asal Grobogan Didampingi Kuasa Hukum Mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Agung Terkait Wajib Mundur UntukBisa Mencalonkan Kepala Desa. Foto; iNews

Matori menilai aturan tersebut tidak adil karena terdapat perbedaan perlakuan antara perangkat desa dengan ASN dan petahana.

“Ini sangat diskriminatif. Incumbent dan ASN diberikan hak cuti, sementara perangkat desa harus mengundurkan diri,” tegasnya.

Permohonan uji materi tersebut kini telah teregistrasi di Mahkamah Agung dengan Nomor 28 Tahun 2026. Ketiga perangkat desa berharap MA mengabulkan permohonan mereka dan menghapus aturan yang dinilai menghambat hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi.

 

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network