BANTUL, iNewsboyolali.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya. Dua orang pemuda ditangkap dengan barang bukti 1.053 obat berbhaya (obaya).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi dan pesta narkoba di wilayah Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul pada Sabtu (1/8/2026) malam. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Petugas yang tiba di lokasi mendapati sejumlah pemuda tengah pes minuman keras (mitras). Saat digeledah salah satu pemuda MMI menyimpan 13 butir pil berlogo Y yang disimpan dalam dompetnya.
“Saat itu ada pesta miras dan salah satunya menyimpan pil dengan huruf Y,” katanya
Dari keterangan MMI, obat terlarang tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial APM alias D (26). Tim kemudian bergerak ke rumah terduga penjual di wilayah Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul. Petugas berhasil mengamankan APM alias D (26).
Dari hasil penggeledahan di rumah APM, polisi menyita 1.040 butir pil Y dan uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil penjualan serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.053 butir pil,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, APM mengakui telah menjual 20 butir. Sisanya belum terjual dan keburu tertangkap. Pelaku akan dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara status hukum MMI masih didalami oleh pihak kepolisian.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
