Skandal Pupuk Bersubsidi di Boyolali, Kejari Tetapkan Dua Pegawai Perseroda Jadi Tersangka Korupsi

Tata Rahmanta
Dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Minggu (26/7/2026). Foto: Ist/

Kejari Boyolali menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menghitung secara pasti besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network