Skandal Pupuk Bersubsidi di Boyolali, Kejari Tetapkan Dua Pegawai Perseroda Jadi Tersangka Korupsi

Tata Rahmanta
Dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Minggu (26/7/2026). Foto: Ist/

Namun, penyidik menemukan adanya hasil penjualan pupuk bersubsidi kepada KPL selama tahun 2023 hingga 30 April 2025 yang tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik Perseroda di Bank BRI. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian yang berdampak pada kerugian daerah atau negara.

"Sejumlah pembayaran pupuk bersubsidi tidak masuk ke rekening khusus perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian Perseroda yang kemudian menjadi kerugian daerah atau negara," katanya.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan berupa tingginya nilai piutang yang belum terselesaikan. Selain itu, dua pihak KPL mengaku telah memesan dan membayar pupuk, namun barang tidak pernah diterima.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network