Walah! Nenek 90 Tahun Diperkosa Seorang Pemuda Dengan Ancaman

Rustaman Nusantara
Pelaku Ditangkap Reserse Polres Grobogan Usai Memperkosa Nenek 90 tahun. Foto:iNews

GROBOGAN, iNewsBoyolali.id– Seorang pemuda berinisial N (31), warga Desa Sumberjatipohon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang nenek berusia 90 tahun di rumah korban. Pelaku diamankan setelah anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Peristiwa itu terungkap setelah anak korban memergoki pelaku berada di dalam rumah. Saat kejadian, korban diketahui sedang sendirian di rumah karena anak dan cucunya sedang keluar. Korban ditemukan dalam kondisi terjatuh dan tidak mengenakan busana.

“Yang nangkap anaknya sendiri saat pulang dari luar rumah, saat itu korban sudah dalam kondisi jatuh tergeletak dan tanpa pakaian hanya mengenakan sarung saja, “ungkap Wakapolres Grobogan.

Menurut Kompol Muhammad Fadlan, saat diamankan pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Pelaku kemudian langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketika diperiksa pelaku dalam pengaruh minuman keras dan langsung diamankan ke polsek,” tandasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan saat ini berada dalam pengawasan keluarganya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, korban sempat didorong hingga terjatuh serta diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pemerkosaan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network