Dengan diterbitkannya SK tersebut, D tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Camat Boyolali Kota. Namun, Syawalludin menegaskan status pemberhentian itu masih bersifat sementara hingga seluruh proses pemeriksaan disiplin dan proses hukum selesai.
"Secara aturan normatif kepegawaian, kita tidak boleh langsung memecat secara permanen tanpa melalui prosedur pemeriksaan berkala dari Inspektorat, apalagi jika belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan," jelasnya.
Dia menambahkan, dugaan perbuatan yang dilakukan D berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
