Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, Bupati Boyolali Nonaktifkan Camat Boyolali Kota

Tata Rahmanta
Sekda Boyolali M. Syawalludin didampingi Inspektorat, BKPSDM, dan DP2KBP3A saat memberikan keterangan pers, Senin (13/7/2026). (Foto: Istimewa).

Dengan diterbitkannya SK tersebut, D tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Camat Boyolali Kota. Namun, Syawalludin menegaskan status pemberhentian itu masih bersifat sementara hingga seluruh proses pemeriksaan disiplin dan proses hukum selesai.

"Secara aturan normatif kepegawaian, kita tidak boleh langsung memecat secara permanen tanpa melalui prosedur pemeriksaan berkala dari Inspektorat, apalagi jika belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan," jelasnya.

Dia menambahkan, dugaan perbuatan yang dilakukan D berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network