4 Pelaku Pengeroyokan Brutal dan Pembakaran Motor di Boyolali Ditangkap Polisi

Tata Rahmanta
Sepeda motor korban terbakar di tengah jalan Solo-Semarang, Bayundono, Rabu (17/ 6/2026). Foto: tangkapan layar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang hangus terbakar, jaket komunitas yang digunakan saat beraksi, serta celana latihan kelompok silat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda kategori V.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network