Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang hangus terbakar, jaket komunitas yang digunakan saat beraksi, serta celana latihan kelompok silat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda kategori V.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
