Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, sebelum kejadian, korban mendatangi pelaku di warung ayam yang ada di wilayah Srandakan Bantul. Selama ini korban bekerja di sebuah laundry yang ada di seberang kios ayam milik pelaku.
Saat itu pelaku menagih utang namun korban tidak bisa mengembalikan. Justru korban bermaksud mengajukan hutang lagi sehingga membuat pelaku kesal dan emosi.
“Korban juga dalam kondisi terpapar minuman beralkohol dan obat terlarang,” katanya.
Pelaku menganiaya dengan tangan kosong di kios ini. Selanjutnya jasad korban dibawa menggunakan keronjot sepeda motor dan dibuang di Sungai Ngrowo.
Atas perbuatannya, pelaku B kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
