KULONPROGO, iNewsboyolali.id - Jajaran Satrekrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap misteri penemuan mayat perempuan di aliran Kali Ngrowo, Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo pada Jumat (24/4/2026). Pelaku nekad menghabisi korban karena utang senilai Rp1,2 juta tidak kunjung dikembalikan.
“Untuk motifnya karena utang,” kata Kapolres Kulonprogo AKBp Ridho Hidayat, di Halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (28/5/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas yang mengapung di aliran Kali Ngrowo. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Wates untuk menjalani pemeriksaan medis dan identitas korban diketahui DA (44) warga Galur, Kulonprogo.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kejanggalan berupa beberapa luka lebam pada tubuh korban. Diduga kuat, korban mengalami tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kondisi tersebut dan langsung melaporkan kasus ke Polres Kulonprogo.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Lendah, Tim Resmob Polres Kulonprogo, dan Tim Identifikasi Polres Kulonprogo, dengan dibantu oleh Jatanras Polda DIY, langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam.
Berbekal hasil penyelidikan, keterangan para saksi, dan sejumlah barang bukti di lapangan, petugas mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah kepada keterlibatan pelaku B (28) warga Ngentakrejo, Lendah, Kulonprogo.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, sebelum kejadian, korban mendatangi pelaku di warung ayam yang ada di wilayah Srandakan Bantul. Selama ini korban bekerja di sebuah laundry yang ada di seberang kios ayam milik pelaku.
Saat itu pelaku menagih utang namun korban tidak bisa mengembalikan. Justru korban bermaksud mengajukan hutang lagi sehingga membuat pelaku kesal dan emosi.
“Korban juga dalam kondisi terpapar minuman beralkohol dan obat terlarang,” katanya.
Pelaku menganiaya dengan tangan kosong di kios ini. Selanjutnya jasad korban dibawa menggunakan keronjot sepeda motor dan dibuang di Sungai Ngrowo.
Atas perbuatannya, pelaku B kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
