Emosi Tim Voli yang Didukung Kalah, Pemuda Girimulyo Tusuk Suporter Lawan

Kuntadi
Polres Kulonprogo menggelar pers rilis ungkap kasus penusukan suporter bola voli di wilayah Girimulyo, Kamis (4/12/2025). (Foto: istimewa)

Usai kejadian, pelaku sempat kabur dan baru ditangkap pada 21 November 2025 di wilayah Gamping oleh tim gabungan unit reskrim. Sejumlah pakaian milik korban dan tersangka diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo. Pasal 76C UU RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. 



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network