Usai kejadian, pelaku sempat kabur dan baru ditangkap pada 21 November 2025 di wilayah Gamping oleh tim gabungan unit reskrim. Sejumlah pakaian milik korban dan tersangka diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo. Pasal 76C UU RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
