Kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang dipakai untuk menghabisi korban.
“Pelaku sudah diamankan, dan saat ini masih dilakukan pendalaman kasus. DPJ dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKP Indrawan.
Sementara itu, Surono (43), paman korban, menduga keponakannya menjadi korban pembunuhan akibat perselisihan saat pesta miras.
“Temannya bilang kalau sebelumnya sempat cekcok pas minum miras, sempat dipisah sama temannya. Tapi ternyata berlanjut saat perjalanan pulang,” ungkapnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait