GROBOGAN,iNewsBoyolali.id-Kasus pemerkosaan seorang gadis bawah umur yang digilir oleh enam pelaku di sebuah hotel di purwodadi, grobogan, sejak tiga bulan lalu hingga kini belum terselesaikan. Korban yang didampingi orang tua dan kuasa hukum kemudian mendatangi kantor PPA Satreskrim Polres Grobogan, untuk mempertanyakan kelanjutan laporan kasus yang menimpanya. Kuasa hukum korban mengaku kecewa karena dari enam pelaku, dua diantaranya dibebaskan sementara empat lainnya akan ditetapkan sebagai tersangka.
AN, siswi Sekolah Menengah Kejuruan di Grobogan, Jawa Tengah, kembali mendatangi kantor Unit Pelayanan Dan Perempuan dan Anak, (PPA) Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, dengan didampingi kuasa hukum dan orang tua. Dalam kedatangan ke kantor PPA untuk memenuhi panggilan kali ini, korban dan kuasa hukum kembali mempertanyakan terkait kelanjutan kasus pemerkosaan yang melibatkan enam pemuda asal Pati, Jawa Tengah, yang sudah tiga bulan belum terselesaikan.
Korban kembali diperiksa oleh tim penyidik sebagai berita acara tambahan dan melengkapi berkas pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan kali ini, an mengaku telah disetubuhi dan digilir oleh pelaku lebih dari satu kali di di tempat tidur maupun kamar mandi hotel. Korban mengaku sempat melawan namun tidak bisa berbuat banyak karena kondisi saat itu sedang terpengaruh miras yang dicampur obat tidur.
Endang Kusumawati, pendamping hukum an, mengaku kecewa setelah mengetahui dua dari enam pelaku dibebaskan dari tuduhan terlibat dalam pemerkosaan. Sementara, empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mempertanyakan keempat pelaku yang akan ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ada upaya penahanan dari kepolisian. kondisi psikis korban kini mulai stabil dan membaik.
“Dari pemeriksaan kemain, korban mengaku disetubuhi lebih dari satu kali baik di kamar mandi maupun di tempat tidur hotel dan itu pun digilir oleh pelaku. Kemarin korban diperiksa lagi untuk berkas acara tambahan. Untuk barang bukti pakaian dan celana dalam korban sudah diamankan di PPA,”ucap Endang Kusumawati.
Endang akan terus berupaya untuk mengejar kedua pelaku yang dibebaskan untuk tetap menjadi tersangka meski mereka tidak ikut serta dalam tindak kejahatan, namun mereka sempat masuk dan mengetahui adanya tindak kejahatan seksual oleh keempat temannya dalam kamar hotel. Barang bukti pakaian berupa baju, celana panjang, celana dalam dan bra korban yang digunakaan saat diperkosa telah diamankan di Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait