Berkas Perkara 8 Tersangka Penganiayaan Bocah di Wonosegoro Boyolali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tim iNews.id
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Jumat (20/12/2024).Foto: Ist/

Awalnya, KM membantah namun akhirnya mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga.

KM bersama pelapor mendatangi rumah salah satu warga keesokan harinya, Senin (18/12/2024). Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM

Saat itu KM berusaha untuk meminta maaf, namun tersangka AG malah memulai penganiayaan. AG memukul KM sebanyak 3 kali lalu diikuti oleh tersangka lainnya dengan menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban menggunakan tang.

Akibat dari tindakan tersebut, KM mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni celana kolor pendek warna abu-abu, kaos abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan "Oppa Muda Barisan Sang Mantan", sarung biru tosca dan tang hijau bermotif garis kuning.

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network