Rekening Diblokir Kantor Pajak, UD Pramono Pilih Tutup Usaha daripada Bayar Pajak Rp 670 Juta

Tim iNews.id
Pramono menunjukkan piagam penghargaan dari KPP Pratama Boyolali dengan predikat taat bayar pajak. Foto: Ist/

BOYOLALI – Pramono Pemilik UD Pramono yang berada Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah memilih menutup usahanya.

Pramono menuturkan bahwa terpaksa menutup usaha susunya karena sudah tidak sanggup melakukan kegiatan usaha ekonominya setelah rekening UD miliknya diblokir oleh kantor pajak setempat.

Akibat, pemblokiran no rekening , uang miliknya sebesar Rp 670 juta di rekening salah satu bank milik BUMN pun tak bisa dicairkan. Padahal, sebagian dari uang itu milik 1.300 peternak sapi perah yang menjadi mitranya.

”Aku wes ra mampu (Aku sudah tidak sanggup)” ujar Pramono pasrah saat ditemui wartawan dirumahnya pada Selasa (29/10/2024) lalu.

Pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak karena badan usaha miliknya diduga memiliki pajak terutang.

“Saya tidak menyalahkan bank dan kantor pajak yang sudah memblokir membekukan uang saya. Saya hanya sudah tidak mampu karena capek," ungkapnya.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network