Takut Ketahuan Orang Tua, Sepasang Kekasih Buang Bayi Hugel di Hutan

Tim iNews.id
2 pelaku yang juga sebagai pasangan kekasih dibekuk Satreskrim Polres Grobogan pasca membuang bayi mereka di hutan

GROBOGAN-Sepasang kekasih asal Blora, tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di tengah hutan di wilayah Wirosari, Grobogan. Kondisi bayi yang dibungkus plastik tersebut sempat kritis karena tidak mendapatkan asupan asi dan oksigen selama lima belas jam hingga akhirnya diselamatkan warga yang melintas.

Warga Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah, sempat digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di tengah hutan pada jumat delapan belas september dua ribu dua puluh empat lalu sekitar pukul sebelas siang. Saat ditemukan kondisi bayi sudah dalam keadaan kritis, pasalnya bayi tersebut terbungkus plastik yang cukup rapat sehingga tidak ada celah oksigen yang masuk ke dalam plastik.

Bayi yang dibuang tanpa ari-ari tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit ki ageng selo, wirosari, grobogan/ jawa tengah, oleh utomo, penemu bayi bersama warga tambakselo lainnya.

Karena kondisi bayi yang sangat mengkhawatirkan, bayi malang yang berusia dua hari ini langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soetjati Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, untuk mendapatkan penanganan khusus. Saat ini kondisi bayi perempuan ini sudah semakin stabil dan masih dalam perawatan di ruang bayi oleh tim medis.

Menurut Utomo, saat itu ia sedang bekerja mengantar paketan ke wilayah wirosari. Saat melintasi hutan ia tiba-tiba melihat sebuah bungkusan plastik yang mencurigakan dan tergeletak di hutan. Ia kemudian turun dari motor dan membuka bungkusan yang ternyata adalah sesosok bayi.

“waktu menemukan bayi tersebut saya sedang bekerja mengantarkan paket barang ke wilayah Wirosari. Pas jalan di hutan, saya melihat ada bungkusan plastik warga hitam diletakkan di sekitaran hutan dan bentuknya kok aneh. Jadi saya turun dan saya buka ternyata bayi perempuan,”ungkap Utomo.

Utomo kemudian melaporkan ke perangkat desa dan langsung digendong ibu-ibu untuk segera dibawa ke rumah sakit ki ageng selo.  Khoirul dan siti, pasangan kekasih asal blora, jawa tengah yang tega membuang darah dagingnya ini mengaku terpaksa membuang bayinya karena takut jika diketahui oleh masing-masing keluarga. Keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak beberapa tahun ketika awal bekerja di wilayah pati, jawa tengah. Selama bekerja buruh di pati, mereka tinggal satu kamar kos, hingga mereka berhubungan badan setiap kali.

“Kita kenal di Pati dan sama sama bekerja disana. Kita juga tinggal satu kamar kos hingga pacar saya hamil,” kata Khoirul.

Khoirul yang kebingungan dan panik sempat teringat lokasi hutan wirosari yang pernah ia lewati, sehingga ia bersama kekasihnya berniat membuang bayinya di lokasi tersebut.

“Saya bingung dan takut jika keluarga tahu kalau kita punya anak tapi belum menikah. Dan juga agar teman-teman kos tidak ada yang tahu. Waktu pacar hamil tidak terlihat jadi aman selama ini. akhirnya kami berencana buang jauh bayi kami ke hutan pada malam hari karena jalanan sepi. Saya mengaku menyesal dan siap untuk menikahi Siti serta merawat kembali anak kami,”ungkapnya lagi.

Kapolres Grobogan, Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Anung Kurniawan menjelaskan bahwa keduanya tertangkap dua hari setelah kasus pembuangan bayi. Mereka ditangkap oleh sat reskrim polres grobogan, jawa tengah, di kos.

“dua hari setelah peristiwa ditemukannya bayi berjenis kelami perempuan ini di hutan wilayah Wirosari, kita langsung ungkap pelaku yang sadis membuang darah dagingnya sendiri,

Saat ini bayi masih dalam perawatan di RSUD Dokter Soedjati Purwodadi, dan kondisinya juga semakin membaik dan stabil. Menurut dinas sosial Grobogan, yang ikut melakukan pendampingan dan penanganan kasus pembuangan bayi, bayi malang itu akan diserahkan ke pihak kedua keluarga tersangka, karena keluarga mereka mengaku rela menerima dan merawat bayi tersebut dengan baik. 

Sementara itu, penemu bayi yang didatangkan ke Polres Grobogan, Jawa Tengah, mendapatkan hadiah dari kapolres berupa sepatu dan uang tunai. Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, undang-undang perlindungan anak dan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network