Polres Boyolali Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Butuh

Tim iNews.id
Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Gedung Serba Guna, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jum’at (14/06/2024). Foto: dok. Humas Polres-Byl.

Kasat Resnarkoba menegaskan, Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024, serta Surat Telegram Kapolda Jateng 2021/2022,” tegasnya.

AKP Sugihantoro menambahkan, "Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba ini sebagai upaya preventif melibatkan masyarakat dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba sejak dini, serta mengajak partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bergerak memberantas penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan sosialisasi berkesinambungan tentang bahaya narkoba untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan produktif serta memutus rantai peredaran narkoba," tambahnya.

Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, Kasat Narkoba berharap program ini mampu mengurangi kasus penyalahgunaan narkoba, merawat dan memperkuat ikatan sosial di antara masyarakat, serta menciptakan generasi muda yang kuat, mandiri, dan bebas dari pengaruh buruk narkoba.

Dalam kegiatan ini, dikukuhkan kepengurusan Kampung Tangguh Anti Narkoba yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan 10 anggota. Mereka berasal dari berbagai unsur masyarakat, termasuk Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Desa Butuh.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network