WONOGIRI, iNewsBoyolali.id –. Seorang pengedar berinisial MRA alias Doni (35) Warga Kabupaten Karanganyar diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,34 Gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan MRA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Indomart Kerdukepik, Kel Giripurwo, Kabupaten Wonogiri.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WIB, anggota yang melakukan patroli mendapati dua orang sedang mengambil sesuatu di pagar belakang Indomart, Karena curiga, anggota kemudian mendekat” Ujarnya pada Sabtu (1/6/2024).
"Merasa takut, kemudian dua orang tersebut kabur dan dilakukan pengejaran oleh anggota. Sampai di perbatasan Selogiri anggota berhasil mengamankan dua orang tersebut," terangnya
Saat dilakukan interogasi MRA alias Doni (35) mengakui bahwa telah selesai melakukan transaksi narkoba. Petugas menemukan 1 paket warna coklat sedang yang berisi sabu seberat 2, 34 Gram dari tangannya, dari interogasi petugas, MRA kemudian mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang di kenalnya melalui Medsos.
“Saat ini MRA alias Doni dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kota sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait