Pelaku Pembakaran Alat Berat Milik PT. Solo Murni Ditangkap Aparat Polres Boyolali

Tim iNews.id
Pelaku pembakaran alat berat berinisial PR (47) ditangkap.(Foto: Humas Polres Boyolali)

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Satreskrim Polres Boyolali telah berhasil menangkap pelaku pembakaran alat berat jenis Bulldozer di Lokasi Proyek Pembangunan Gedung milik PT. Solo Murni yang beralamat di Dukuh Bangak Ringin Rt 11 / Rw 03, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Boyolali yang terjadi pada (23/12/2023) silam. Pelaku inisial PR (47) ditangkap pada (2/5/2024) dan kini ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasatreskrim, Iptu Joko Purwadi S.H., M.H, Kepada sejumlah awak media mengatakan, Tersangka pembakaran alat berat sudah berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan polres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

" Setelah melarikan diri dan bersembunyi Tersangka PR (47) berhasil kami tangkap dan sekarang kami tahan di Rutan Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut" Ucap Kasat reskrim

“Tersangka PR (47) merupakan Residivis warga Dk. Kalangan  Rt. 001 Rw. 004 Ds. Ngasem Kec. Colomadu Kab. Karanganyar ” terang Kasatreskrim,

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network