Residivis Maling Kotak Amal Dibekuk Polisi di Wonogiri

Tim iNews.id
Pelaku pencurian kotak amal diperiksa Unit Reskrim Polsek Eromoko, Polres Wonogiri. (Foto: Humas Polres Wonogiri).

WONOGIRI, iNewsBoyolali.id –  Polres Wonogiri berhasil menangkap ADS(30) yang merupakan warga Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri karena kedapatan mencuri kotak amal Musholla Nur Hikmah di Dusun Sumberharjo, Kecamatan Eromoko, Wonogiri, Selasa (23/4/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, "Tersangka merupakan residivis pencurian yang sama,

Sebelum ditangkap, ADS pernah keluar masuk penjara atas kasus pencurian hewan, pencurian HP dan terakir ditangkap juga karena melakukan pencurian kotak amal.

"Pencurian di Musolla Nur Hikmah adalah aksi terakhir pelaku, yaitu pada Selasa, April 2024 sekira pukul 15.00 WIB, ketika itu oleh saksi mata, pelaku kedapatan keluar dari musholla tersebut menuju ke arah Desa Minggarharjo, dan ketika saksi melihat kotak amal benar saja kotak amal telah rusak di bobol oleh pencuri" terangnya

AKP Anom menambahkan, Merasa curiga atas orang yang baru saja keluar dari musholla tersebut, saksi melaporkan kejadian ke Polsek Eromoko. Selanjutnya Tim dari Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat masih berada di wilayah Minggarharjo Kec. Eromomo Kab. Wonogiri.

Modus yang dipakai pelaku adalah dengan membongkar kotak amal dengan cara di rusak, dia merusak gembok kotak menggunakan anak kunci.

"Dari tangan pelaku berhasil kita amankan, uang tunai 2.634.000 (Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil curiannya dan 15 anak kunci berbagai ukuran, serta 1 unit sepeda motor Mio AD 2475 JZ yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya" pungkasnya

Pelaku menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat (1), pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Karena ADS adalah residivis, maka ADS dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya," ujarnya.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network