BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –Tim Gabungan Satreskrim, Satresnarkoba Polres Boyolali dan Polsek Musuk melakukan penertiban penjual miras di warung angkringan jalan perintis kemerdekaan Ngrancah, Pusporenggo, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Selasa (02/04/2024) lalu.
Penertiban Miras ini dilakukan oleh Polres Boyolali setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengaduan masyarakat via online terkait penjual ciu dan peminumnya yang meresahkan warga griya pulisen 2.
Personil Polres Boyolali Gabungan dari siaga Reskrim, Narkoba dan Kanit Reskrim Polsek Musuk melakukan Pemeriksaan di lokasi warung angkringan dan Kios sesuai dengan informasi Dumas tersebut. Setelah di lakukan pengecekan di lokasi warung terdapat beberapa warga yang menikmati minuman di angkringan dan diduga ada warga yang mengkonsumsi ciu selanjutnya dilakukan pemeriksaan minuman yang terindikasi bau alkohol jenis ciu.
Di dalam Kios ditemukan minuman beralkohol jenis ciu 17 botol kemasan 1.5 L disimpan di dapur dan 7 drigen @ 35 L di simpan di dalam kamar mandi dan pemilik kios inisial SND (45) mengakui barang tersebut adalah miliknya, kemudian barang bukti dan pemiliknya di bawa ke Mapolres Boyolali dengan menggunakan kendaraan Patko siaga Samapta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait