Polres Boyolali Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Selama Ramadhan

Tim iNews.id
Cipta Kondisi Kamtibmas (Cipkon) Polres Boyolali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian Jenis Kartu Domino, (Foto: ilustrasi)

Dalam kasus tersebut Ada empat yang berhasil diamankan yakni ST (62), SW (45), WN (54) dan WR (53) beserta barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 169.000,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan juga alat yang digunakan untuk bermain judi yaitu 1 (satu) set kartu domino warna kuning.

Disampaikan Kapolres, para  tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

“Atas kejadian tersebut, para pelaku permanan judi  dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Petrus

Kapolres menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya di Boyolali.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network