“Jadi Boyolali ini memiliki logo dan selogan salam metal, namun karena logo tersebut menyamai dan diatur dalam SKB tersebut, maka selama masa pemilu ini ASN dilarang menggunakan logo atau selogan tersebut,”ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengatakan, selama masuki tahapan kampanye Bawaslu melakukan sosialisasi terhadap ASN. Dalam sosialisasi itu, Bawaslu mengirimkan surat ke pemerintah kabupaten Boyolali, pemerintah tingkat kecamatan, hingga tingkat desa.
“Kami berharap dalam pemilu kali ini, ASN dilingkungan pemkab, kecamatan sampai tingkat pemerintah desa benar benar netral,” jelasnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait