BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Memasuki masa kampanye pada Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomer 800 /2673/53 Tahun 2023 tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan, dalam surat edaran tersebut terdapat sebuah kominten dari bupati dalam netraslitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pemilihan umum 2024.
“Pada intinya dalam SE tersebut ada poin poin tertentu tentang netralitas ASN dalam pemilu,”katanya, Selasa(28/11/2023).
Menurut Wiwis, penerbitan surat edara ini, merupakan wujud dukungan pemerintah Boyolali terhadap penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait