Pemkab Boyolali Keluarkan SE Tentang Pengawasan Netraslitas ASN dan PNS

Tata Rahmanta
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani (Dok. Sekda Boyolali).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Memasuki masa kampanye pada Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomer 800 /2673/53 Tahun 2023 tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan, dalam surat edaran tersebut terdapat sebuah kominten dari bupati dalam netraslitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pemilihan umum 2024.

“Pada intinya dalam SE tersebut ada poin poin tertentu tentang netralitas ASN dalam pemilu,”katanya, Selasa(28/11/2023). 

Menurut Wiwis, penerbitan surat edara ini, merupakan wujud dukungan pemerintah Boyolali terhadap  penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network