Surat paksa merupakan awal dilakukanya penagihan aktif setelah lewat 21 hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak. Apabila lewat 2x24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan asset keuangan (blokir rekening) dan aset non-keuangan (aktiva tetap).
Juru Sita Pajak Negara juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait