SOLO, iNewsBoyolali.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan sita atas aset wajib pajak yang diduga menunggak pajak senilai Rp1,8 miliar. Penyitaan aset berinisial CV KMUS di Kecamatan Colomadu berupa kendaraan roda empat.
Pelaksanaan dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan. Penyitaan juga dihadiri wajib pajak serta dua orang saksi.
Sebelum dilakukannya tindakan sita, JSPN telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling dan menghasilkan kesimpulan bahwa wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait