warga menuntut pelaksana melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah digali dan membangun ulang akses pertanian serta saluran irigasi yang rusak sebagai dampak aktivitas galian C ini, warga juga menuntut pelaksana tambang untuk melakukan ganti rugi terhadap lahan milik warga yang telah diserobot oleh aktivitas galian
"inikan galian dari awal kan memang tidak melalui ijin desa tidak mengkonfirmasi pihak desa. pertamanya ini lahan kaya Tegal itu memang dulu tinggi sekali, terus sebagian sudah merambah ke lahan sawah , itu sawah murni masih bisa dua kali panen. lha ini kekhawatiran nanti bisa meluas lagi ke sebelah barat dan nanti lahan pertanian Desa Jatisari akan habis”, Jelas Sholeh.
Oleh pihak kecamatan akan memediasi antara warga terdampak dengan pelaksana tambang terkait dengan tuntutan warga masyarakat untuk menutup lokasi galian C tersebut.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait