Pengusaha Tambang Ngamuk Banting Berkas di Kantor PUPR Grobogan, Ini Penjelasan Kepala Dinas PUPR

Rustaman Nusantara
Seorang wanita pengusaha tambang galian C mengamuk di dalam ruang kantor Dinas Pekeraan Umum dan Perumahan Rakryat (PUPR) Grobogan. Ia membanting sebuah berkas. Foto ;iNews

GROBOGAN, iNewsBoyolali.id – Sebuah insiden terjadi di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Seorang wanita pengusaha tambang galian C bernama Mulyani mengamuk dan membanting berkas di hadapan sejumlah staf dinas, karena merasa dipersulit dalam proses perizinan tambang. Dinas PUPR kemudian memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Aksi emosi Mulyani sempat direkam oleh seseorang yang berada di lokasi dan menjadi viral setelah beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Mulyani terlihat menunjuk-nunjuk salah satu staf sambil melontarkan keluhan secara emosional.

Mulyani mengaku kesal karena pengajuan izin lahan tambang miliknya seluas empat hektare hanya disetujui satu hektare. Ia menuding Dinas PUPR mempersulit proses izinnya, sementara pengusaha lain justru dipermudah.

“Saya sudah mengikuti prosedur dari PUPR, mulai dari melampirkan tumpi pajak hingga peta bidang. Tapi kenapa lahan empat hektare yang saya ajukan hanya dikabulkan satu hektare? Saya merasa dipersulit,” ujar Mulyani dengan nada tinggi saat kejadian.

Kejadian bermula ketika salah satu staf Dinas PUPR menghubungi Mulyani untuk mengambil kembali berkas yang telah ia serahkan sebelumnya. Namun setibanya di ruang staf, Mulyani justru melemparkan berkas tersebut ke lantai sambil meluapkan emosinya di hadapan pegawai yang sedang bekerja.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas PUPR Grobogan, Een Endarto, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa penolakan terhadap sebagian lahan yang diajukan oleh Mulyani dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan, yang menunjukkan bahwa sebagian besar lahan berada di luar zona tambang.

“Dari total lahan sekitar 3,6 hektare yang diajukan, hanya sekitar 1,1 hektare yang masuk ke dalam kawasan tambang. Sisanya masuk ke wilayah tanaman pangan, sehingga jelas tidak bisa kami setujui,” jelas Een Endarto.

Een juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersulit siapa pun dalam proses perizinan, asalkan semua persyaratan dan ketentuan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami tidak pernah mempersulit pemohon. Siapa pun akan kami layani dengan baik selama sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network