Kriteria kurasi yang diterapkan untuk para pelaku UMKM antara lain 1) bergerak di industri furnitur, kerajinan tangan, tekstil dan home decor, 2) memiliki sertifikat produk seperti Sistem Legalitas Verifikasi Kayu (SLVK), 3) memiliki kemampuan untuk memasarkan produk, 4) spesifikasi dan kebutuhan sesuai dengan permintaan calon buyer negara tujuan ekspor.
Sepuluh mitra binaan LPEI yang telah berhasil melalui tahap kurasi yaitu PT Dekorasi Cipta Indonesia, CV Furniwell Calistaprima, Mebel Anak, PT Astana Wira Karya, CV Kirana Cipta Lestari, CV Ya Sukses Kita Indonesia, PT Kayu Lima Group, CV Xhaka Art, Aninda Furniture dan CV Dollar Furniture.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Jasa Konsultasi LPEI, R. Gerald Setiawan Grisanto menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan salah satu komitmen LPEI dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator dan agregator untuk membantu para pelaku UMKM mengatasi hambatan ekspor.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait