IK-CEPA Ciptakan Kesempatan Produk Indonesia Dipakai Artis Korea Selatan Makin Tinggi

Tata Rahmanta
IK-CEPA ini memberikan peluang yang lebih besar bagi para pengusaha lokal memasarkan produknya di kancah global, khususnya Korea Selatan. Senin (27/3/2023).(Foto: ist LPEI).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan RI Nirwala Dwi Heryanto menjabarkan, bahwa Korea Selatan akan meliberalisasi 95,5 persen dari 12.232 pos tarif, sedangkan Indonesia akan meliberalisasi 92 persen dari total 10.813 pos tarif.

Tarif tersebut memberikan “potongan” bagi barang Indonesia yang akan diekspor ke Korea Selatan maupun sebaliknya. Dengan tarif yang lebih terjangkau, para pengusaha pun dapat menekan biaya produksi dan menjadikan harga produk lebih kompetitif di negara tujuan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Budi Santoso mengungkapkan, peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UMKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga volume ekspornya dapat semakin meningkat.

Peluang ekspor produk lokal ke Korea Selatan ini juga disambut baik oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank untuk meningkatkan animo pelaku ekspor di tanah air.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network