Dia berpesan kepada seluruh stakeholder penyaluran pupuk bersubsidi untuk menyalurkan pupuk sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, untuk para pengguna pupuk dapat melakukan pemupukan secara berimbang sesuai dengan dosis yang direkomendasikan. Terkait pengawasan penyaluran pupuk, baik di wilayah provinsi atau kabupaten/kota terdapat tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).
Gunawan mengungkapkan untuk tim KP3 di Kabupaten Boyolali ada dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Sekretariat Daerah, kepolisian, dan kejaksaan yang terbentuk dalam satu tim untuk melakukan pengawasan.
“Kami di internal Pupuk Indonesia juga secara rutin melakukan monitoring, dalam pengawasan tersebut seperti kunjungan ke gudang produsen, distributor dan KPL [Kios Penyalur Pupuk Lengkap] secara rutin,” katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait