Rutan klas II B Boyolali Berikan Asimilasi Bersyarat pada 10 Warga Binaan

Tata Rahmanta
10 orang warga binaan atau nara pidana dari Rutan Kelas IIB Boyolali yang mendapat program asimilasi covid di rumah, Kamis (5/1/2023).(Foto: Dok. Rutan Boyolali).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Rutan klas II B Kabupaten Boyolali memberikan  Asimilasi Covid  atau bebas bersyarat kepada 10 orang warga binaan, Kamis (5/1/2023).

Kepala Sub Seksi -kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Boyolali Moh Hasan Habibi mengatakan, bahwa ada 10 orang warga binaan atau nara pidana dari Rutan Kelas IIB Boyolali yang mendapat program asimilasi covid di rumah. Dari 10 nara pidana tersebut terdari dari kasus narkoba, pencurian serta KDRT.

“Sebelum keluar dari ruang tahanan, 10 Orang warga binaan ini diberikan pengarahan oleh pihak Rutan terkait program asimilasi tersebut. Ditambahkan selama mengikuti program asimilasi di rumah, narapidana wajib menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan dari Rutan”. Kata Moh Hasan Habibi.

Selanjutnya para napi yang masuk asiilasi diwajibkan menandatangani surat pernyataan juga. Selama menjalani asimilasi di rumah diserahkan ke pihak Bapas untuk dilaksanakan pembimbingan,pelatihan dan pengawasan.

“Setelah keluar dari rumah tahanan, para warga binan mendapatkan program asimilasi harus melakukan wajib lapor di Rutan”, tandasnya.  

Dari 10 orang warga binaan yang mendapat asimilasi covid tersebut sudah sesuai dengan subtansi dan administrasi, termasuk mereka tidak pernah pengulangan pidana dan minimal telah menjalani setengah dari masa pidananya.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network