Selanjutnya para napi yang masuk asiilasi diwajibkan menandatangani surat pernyataan juga. Selama menjalani asimilasi di rumah diserahkan ke pihak Bapas untuk dilaksanakan pembimbingan,pelatihan dan pengawasan.
“Setelah keluar dari rumah tahanan, para warga binan mendapatkan program asimilasi harus melakukan wajib lapor di Rutan”, tandasnya.
Dari 10 orang warga binaan yang mendapat asimilasi covid tersebut sudah sesuai dengan subtansi dan administrasi, termasuk mereka tidak pernah pengulangan pidana dan minimal telah menjalani setengah dari masa pidananya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait