BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Rutan klas II B Kabupaten Boyolali memberikan Asimilasi Covid atau bebas bersyarat kepada 10 orang warga binaan, Kamis (5/1/2023).
Kepala Sub Seksi -kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Boyolali Moh Hasan Habibi mengatakan, bahwa ada 10 orang warga binaan atau nara pidana dari Rutan Kelas IIB Boyolali yang mendapat program asimilasi covid di rumah. Dari 10 nara pidana tersebut terdari dari kasus narkoba, pencurian serta KDRT.
“Sebelum keluar dari ruang tahanan, 10 Orang warga binaan ini diberikan pengarahan oleh pihak Rutan terkait program asimilasi tersebut. Ditambahkan selama mengikuti program asimilasi di rumah, narapidana wajib menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan dari Rutan”. Kata Moh Hasan Habibi.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait