Ditambahkan, pendekatan BKKBN yang dilakukan untuk penurunan stunting melalui berbagai program pencegahan dan penanganan stunting. Untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan program tersebut, perlu dilakukan audit kasus stunting secara berkala sehingga jika ditemukan kasus stunting segera dapat dilakukan tindak lanjut yang tepat. Diharapkan, setiap Kabupaten/Kota dapat melaksanakan diseminasi audit kasus stunting minimal dua kali dalam satu tahun.
“Audit kasus stunting ini adalah merupakan forum untuk mencari solusi ataupun komitmen agar penanganan kasus stunting ini bisa maksimal, terutama yang tidak bisa diselesaikan ditingkat tim pendamping keluarga” tandas Agus.
Sementara itu, Wabup Iwan menanggapi dalam sambutannya, penanganan kasus stunting yang terpenting adalah tindak lanjut yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan agar dapat mencegah kasus serupa.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait