Sinergikan Pelayanan, DPMPTSP Boyolali Gagas Mal Pelayanan Publik

Tata Rahmanta
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat bersama istri melihat langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Komplek Perkantoran Terpadu Alun Alun Lor Kabupaten Boyolali di Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo. Senin (03/09/2022). (foto : Diskominfo Boyolali)

Jumlah tersebut terdiri dari delapan kementerian atau Lembaga yakni Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, KPP Pratama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan. Adapula sembilan layanan Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Boyolali antara lain, DPMPTSP, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus), dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Selain itu, ada pula dua layanan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yakni DPMPTSP dan UPPD Kabupaten Boyolali Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Serta lima layanan dari BUMN/BUMD yakni Taspen, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Boyolali dan Bank Jateng.

Dengan biaya Rp 5,7 Miliar, MPP dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Diantaranya, tempat pelayanan, personal computer (PC), koneksi internet, instalasi listrik, jaringan telepon, pelayanan mandiri, ruang bermain anak, pojok baca serta sarana penunjang lainnya.

“Jam buka kita di jam 08.00 WIB dan tutup pelayanan jam 15.00 tetapi menyesuaikan dengan dinas atau instansi yang sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) mereka,” lanjutnya.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network