Dalam aturan yang ketat tersebut, pedagang yang akan memasuki Pasar Hewan Jelok harus masyarakat Kabupaten Boyolali yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak hanya itu, kendaraan angkut yang masuk juga harus berplat Kabupaten Boyolali.
Kepala UPT Pasar Hewan Jelok, Sapto Hadi Darmono mengungkapkan ujicoba ini disambut baik oleh para pedagang sapi yang selama ini berhenti aktifitas karena pasar hewan ditutup. Pihaknya berharap agar para pedagang mentaati peraturan yang telah ditetapkan sehingga pasar hewan yang lain dapat kembali dibuka secara bertahap.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar pedagang mentaati aturan sesuai SOP sehingga untuk ujicoba ini bisa berlanjut dengan pasar-pasar yang lain. Saya harapkan dari pedagang juga melakukan dan membawa sapi sapi yang sehat atau sapi lokal dan sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait