Pelaku Penembakan Tukang Tambal Ban di Boyolali Ditangkap di Kulon Progo
Usai kejadian, polisi bersama tim Inafis dan personel Polsek Kota Boyolali langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.
"Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar TKP yang mengetahui peristiwa tersebut dan kemudian juga kita melakukan pemeriksaan terhadap korban setelah mendapatkan perawatan medis," jelas Indra.
Dari hasil penanganan di lokasi, petugas mengamankan tiga butir peluru gotri yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.
Atas perbuatannya, JNH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Tata Rahmanta